THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 21 Mei 2010

tugas baru ekonomi

1.KEJAHATAN-KEJAHATAN BANK MELAUI INTERNET

PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Kasus kemarin, FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8

SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.


2. KEJAHATAN –KEJAHATAN JUAL BELI MELALUI INTERNET
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.

3. TRIK DAN TIPS MENGATASI KEJAHATAN BANK DI INTERNET
Kita harus bekerja keras untuk meminimalkan kerugian yang dapat ditimbulkan kejahatan ini terhadap nasabah, komunitas dan bisnis kita. Di tahun 2008, upaya antipencucian uang (AML) dan melawan pembiayaan teroris (CTF) terus dilanjutkan untuk mengenali risiko dalam bidang ini yang ada di abad 21. Kita meluncurkan strategi Grup yang baru untuk mengatasi pencucian uang dan memperluas penggunaan Norkom, sistem AML kita untuk untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan. Kita juga memperkenalkan sistem yang diperbaiki untuk menyaring semua rekening baru dari kemungkinan penjahat atau teroris yang terkena sanksi finansial.
Selain itu kita telah melakukan banyak hal dalam mencegah kecurangan. Sistem deteksi baru kita telah berhasil menghalangi kejahatan kartu kredit dan kita akan terus mengimplementasikannya di pasar pada tahun 2009.
Kita juga mengkaji cara kita menjaga diri dari ancaman penyuapan dan korupsi dan akan terus memperkuat pertahanan kita di tahun 2009 untuk memenuhi komitmen dalam Kebijakan Anti Korupsi Grup yang baru.
Di semua bidang, karyawan adalah pihak yang krusial dalam perlawanan kita terhadap kejahatan. Mereka mendorong penggunaan program "Speak Up" untuk melaporkan potensi kasus perilaku yang tidak etis, baik oleh staf kita atau pihak lain.
Melatih staf untuk menghadapi risiko kejahatan merupakan salah satu alat paling efektif untuk melawan kejahatan. Untuk tujuan ini, kita memperbaiki pelatihan staf mengenai AML dan anti korupsi selama 2008.

4. TRIK DAN TIPS MENGATASI KEJAHATAN JUAL BELI DI INTERNET
Kita harus lebih hati – hati dalam penggunaan teknologi komputer, apalagi jika sampai melakukan transaksi jual beli melalui Via Internet karena hal ini tidak tertutup kemungkinan kita akan kecolongan juga sehingga akan dapat merugikan diri sendiri. Kepada pihak Interpol, sudah semestinya mengembangkan teknologi informasi komputer yang lebih canggih dari pada pihak – pihak yang menjalankan Cyber Crime, sehingga pihak Interpol dapat mengendalikan ruang gerak pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab ini.

Jumat, 12 Maret 2010

TUGAS EKONOMI 2

1.UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS ( PT)
Pada tanggal 16 Agustus 2007 telah diberlakukan Undang-Undang baru tentang perseroan terbatas, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:
1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;
2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;
3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.
Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.
Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.
Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha.
Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha.
2. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
1.U No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
2. PP No 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
3. PP No. 46 th. 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal
4. SK Menkeu No. 645/KMK.010/1995 tentang Pencabutan Keputusan Menkeu No. 1548 tahun 1990 tentang Pasar Modal
5. SK Menkeu No. 646/KMK.010/1995 tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6. SK Menkeu No. 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Pemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
7. Keppres No. 117/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah di ubah dengan keppres No. 115/1998
8. Keppres No. 120/1999 tentang Perubahan atas Keppres No. 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keppres No. 11381998
9. Keppres No. 121/1999 tentang perubahan atas Keppres No. 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah di ubah dengan Keppres No. 37/1999
10. Kepmeneg Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 38/SK/1999 tentang Pedoman dan tata cara Permohonan PEnanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
11. UU RI No. 8/1995 tentang Pasar Modal
12. UU RI No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
13. UU RI No. 23/2002 tentang Surat Utang Negara
3.UNDANG – UNDANG BURSA EFEK
Undang-Undang yang mengatur bursa efek adalah undang-undang NO. 8.Tahun 1995 yang membahas tentang pasar modal ,karena bursa efek merupakan bagian dari pasar modal. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang membahas tentang bursa efek:
Pasal 6
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paragraf 2
Tujuan dan Kepemilikan

Pasal 7
(1) Bursa Efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.

(2) Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek.

(3) Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam.
Pasal 8
Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek.

Paragraf 3
Peraturan Bursa Efek dan Satuan Pemeriksa

Pasal 9
(1) Bursa Efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.
(2) Tata cara peralihan Efek sehubungan dengan Transaksi Bursa ditetapkan oleh Bursa Efek.

(3) Bursa Efek dapat menetapkan biaya pencatatan Efek, iuran keanggotaan, dan biaya transaksi berkenaan dengan jasa yang diberikan.
(4) Biaya dan iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disesuaikan menurut kebutuhan pelaksanaan fungsi Bursa Efek.
Pasal 10
Bursa Efek dilarang membuat ketentuan yang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat
Pasal 11
Peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek, termasuk perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam.
Pasal 12
(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.
(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.
(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.

4.UNDANG- UNDANG SAHAM
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang saham karena didalam undang-undang ini juga terdapat pembahasan mengenai pasal-pasalyang mengatur tentang saham ,karena saham merupakan bagian dari pasar modal. Berikut ini adalah pembahasan mengenai pasal-pasal yang membahas tentang saham:
Pasal 48
(1) Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2) Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan
memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak
dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak diperhitungkan
dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan/atau
anggaran dasar.
Pasal 49
(1) Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2) Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya
pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
Pasal 50
(1) Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama dan alamat pemegang saham;
b. jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan
klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai
atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai
atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (2).
(2) Selain daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan wajib
mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham
anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada
Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3) Dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.
(4) Daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham.
- 14 -
(5) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain,
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi
Perseroan Terbuka.
Pasal 51
Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
Pasal 52
(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. menjalankan hak lainnya berdasarkan undang- undang ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar
pemegang saham atas nama pemiliknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi
klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang- undang ini.
(4) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
(5) Dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul dari saham
tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil bersama.
Pasal 53
(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama me mberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah
satu di antaranya sebagai saham biasa.
(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:
a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi
saham lain;
d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu
dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau
nonkumulatif;
e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari
pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam
likuidasi.
Pasal 54
(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.
(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali
pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai
nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1
(satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis
berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.
Pasal 55
Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan.
(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak
tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam
- 15 -
Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham
kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri
menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan
susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar
modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 57
(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
a. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi
tertentu atau pemegang saham lainnya;
b. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak
atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.
Pasal 58
(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih
dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain,
dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan
ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat
menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
(2) Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.
Pasal 59
(1) Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ
Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama
90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tangga l Organ Perseroan menerima permintaan
persetujuan pemindahan hak tersebut.
(2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ
Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui
pemindahan hak atas saham tersebut.
(3) Dalam hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak
harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan diberikan.
Pasal 60
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 kepada pemiliknya.
(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain
dalam anggaran dasar.
(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(4) Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada
pemegang saham.
- 16 -
Pasal 61
(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan
negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan
wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Pasal 62
(1) Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan
harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang
merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:
a. perubahan anggaran dasar;
b. pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50%
(lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
c. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.
(3) Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi
batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.
5.UNDANG-UNDANG OBLIGASI
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 mengenai pasar modal juga membahas tentang obligasi,karena obligasi merupakan bagian dari pasar modal.

Kamis, 11 Maret 2010

TUGAS EKONOMI 1

Perseroan terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

• Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
• Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
• Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
• Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
• Memberhentikan direksi atau komisaris
• Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
• Mengevaluasi kinerja perusahaan
• Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
• Menentukan kebijakan perusahaan
• Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor.
SYARAT –SYARAT PEMBENTUKAN PT :
Mendirikan PT melalui beberapa tahapan sesuai yang ditetapkan dalam Undang-undang PT No. 1 Tahun 1995, sebagai berikut:

1) Pembuatan Akta Notaris

Jika ingin mendirikan PT terlebih dahulu harus membuat akta pendirian PT ke kantor Notaris. Isinya ditentukan sendiri oleh para pendiri.
Dalam Pasal 8 UUPT akta pendirian PT memuat anggaran dan keterangan seperti:
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
b. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat; dan
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendiran.
Untuk Anggaran dasar berisi :
a. nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. jangka waktu berdirinya perseroan;
d. besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor,
e. jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. susunan, jumlah, dan nama anggota Direksi dan Komisaris;
g.penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
i. tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden; dan
j. ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT.
2) Pengesahan Menteri Kehakiman

Akta notaris yang telah dibuat tadi harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum.
Dalam pasal 9 UUPT disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari itu juga.
3) Pendaftaran Wajib
Akta Pendirian/Anggara Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman kemudian wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara

Apabila pendaftaran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan didalam Tambahan Berita Negara dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak pendaftaran tersebut.
Pendirian PT telah selesai dengan dilakukannya pengumuman.
PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
SEJARAH
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.

Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.

Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.

Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
• 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
• 1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
• 1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
• Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
• 1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
• 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
• 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
• 1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
• 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
• 1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
• 1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
• 1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
• 2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
• Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
• 16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
• 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
• 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
• 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
• 1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
• 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
• 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
• 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal mempunyai beberapa fungsi antara lain:
1. Sebagai sumber penghimpun dana
2. Sebagai sarana investasi
3. Pemerataan pendapatan
4. Sebagai pendorong investasi

Jenis Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Pasar Modal di Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Kepala Bapepam-LK saat ini adalah A. Fuad Rahmany.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

Fungsi Bapepam-LK adalah:
• Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
• Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
• Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
• Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
• Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
• Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
• Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
• Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
• Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
• Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
• Pelaksanaan tata usaha Badan.
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
• Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
• Biro Riset dan Teknologi Informasi
• Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
• Biro Pengelolaan Investasi
• Biro Transaksi dan Lembaga Efek
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
• Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
• Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
• Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
• Biro Perasuransian
• Biro Dana Pensiun
• Biro Kepatuhan Internal


BURSA EFEK
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. [1] Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.[2] [3]
BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya.[4] Sistem JATS ini sendiri direncanakan akan digantikan sistem baru yang akan disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Kawasan Niaga Sudirman, Jl. Jend. Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Indeks saham
Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap tentang perkembangan bursa kepada publik, BEI menyebarkan data pergerakan harga saham melalui media cetak dan elektronik. Satu indikator pergerakan harga saham tersebut adalah indeks harga saham. Saat ini, BEI mempunyai tujuh macam indeks saham:[5]
1. IHSG, menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen kalkulasi Indeks.
2. Indeks Sektoral, menggunakan semua saham yang masuk dalam setiap sektor.
3. Indeks LQ45, menggunakan 45 saham terpilih setelah melalui beberapa tahapan seleksi.
4. Indeks Individual, yang merupakan Indeks untuk masing-masing saham didasarkan harga dasar.
5. Jakarta Islamic Index, merupakan Indeks perdagangan saham syariah.
6. Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan, indeks yang didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
7. Indeks Kompas100, menggunakan 100 saham pilihan harian Kompas.
Saham
Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.
Tipe Saham
Ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock)adalah tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan, saham preferen (preferred stock) merupakan suatu bentuk efek yang berada di antara ekuitas dan surat utang , saham harta (treasury stock), dan saham kelas ganda (dual class stock). Saham preferen biasanya memiliki prioritas lebih tinggi dibanding saham biasa dalam pembagian dividen dan aset, dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemgang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Saham yang biasa dijual di bursa efek adalah saham biasa dan saham preferen tidak diperjualbelikan di bursa efek. Struktur kelas ganda memiliki beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C) masing-masing dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri. Saham harta adalah saham yang telah dibeli balik dari masyarakat.
Aplikasi
Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek via broker. Di Indonesia, pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Salah satu tujuan masyarakat untuk membeli saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara:
1. Meningkatnya nilai kapital (capital gain).
2. Mendapatkan deviden.
Penawaran Saham Perusahaan kepada Masyarakat pertama kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial Public Offering (IPO), sedangkan jika sudah listing dan perusahaan ingin menambah saham beredar dengan memberikan hak terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk membeli-nya dinamakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dikenal juga dengan sebutan Right Issue.
Beberapa perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham, bisa naik atau pun turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada. Pada saat krisis moneter pada tahun 1998, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merupakan barometer saham di Indonesia terpuruk hingga mencapai nilai di bawah 400. Hal ini menyebabkan saham-saham di dalam negeri menjadi under value. Dalam periode 2002-2006, nilai IHSG telah pulih bahkan sudah beberapa kali memecahkan rekor.
Untuk bisa menilai apakah sebuah saham bernilai mahal atau murah, biasanya digunakan rasio perhitungan seperti Earning-per-Share (EPS), Price-to-Earning Ratio (PER), Price-to-Book Value (PBV) dan lain-lain. Untuk berinvestasi di saham, disarankan untuk melakukan teknik valuasi terlebih dahulu dan uang yang hendak diinvestasikan disebar di dalam beberapa saham, agar risiko bisa dibagi. Selain itu, banyak ahli (Jeremy J. Siegel, James P. O'Shaughnessy) menyarankan agar berinvestasi di dalam saham dilakukan dalam jangka panjang. Mereka menyarankan rentang waktu antara 10-20 tahun untuk bisa mendapatkan hasil yang signifikan dalam berinvestadi di dalam saham.
Obligasi
Obligasi adalah suatu istilah yang dipergunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap diatas 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi pemerintah Amerika yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun disebut "surat utang" dan utang dibawah 1 tahun disebut "Surat Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan utang dibawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan Negara (SPN).
Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit" obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan "pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.
Pada beberapa negara, istilah "obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor. Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang memiliki risiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang dimana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.
Obligasi dan saham keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris yang disebut gilts yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.

Penerbit obligasi
Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan penerbit obligasi biasanya terdiri atas :
• Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
• Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).
• Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)[1]
• Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.
• Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
• Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebt Efek Beragun Aset.
Proses penerbitan obligasi
Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu obligasi adalah melalui penjamin emisi atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang.
Fitur obligasi
Fitur yang terpenting dalam suatu obligasi adalah :
• Nilai nominal atau nilai utang pokok , yaitu nilai yang harus dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.
• Harga penerbitan, yaitu suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada saat penjualan perdana obligasi. Nilai bersih yang diterima oleh penerbit adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya penerbitan.
• Tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal obligasi. Sepanjang pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka penerbit tidak lagi memiliki kewajiban kepada pemegang obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo obligasi tersebut. Beberapa obligasi diterbitkan dengan masa jatuh tempo hinga lebih dari seratus tahun. Pada awal tahun 2005, pasar atas obligasi euro dengan masa jatuh tempo selama 50 tahun mulai berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3 kelompok masa jatuh tempo obligasi yaitu :
o Jangka pendek (surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya hingga 1 tahun;
o Medium Term Note: masa jatuh temponya antara 1 hingga 10 tahun;
o Jangka panjang (obligasi atau bond): jatuh temponya diatas 10 tahun.
• Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap sepanjang masa berlakunya obligasi, tetapi juga bisa mengacu kepada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR, dan lain-lain. Istilah "kupon" ini asal mulanya digunakan karena dimasa lalu secara fisik obligasi diterbitkan bersama dengan kupon bunga yang melekat pada obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon, pemegang obligasi akan menyerahkan kupon tersebut ke bank guna ditukarkan dengan pembayaran bunga.
• Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada pemegang obligasi. Di Amerika, kebanyakan pembayaran kupon obligasi dilakukan secara "tengah tahunan", yang artinya pembayaran kupon dilakukan setiap 6 bulan sekali. Di Eropa, kebanyakan obligasi adalah secara "tahunan" atau 1 kupon pertahun.
• Dokumen resmi , suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak dari pemegang saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh departemen keuangan pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen ini dihadapan pengadilan diperlakukan sebagai suatu kontrak. Ketentuan dalam dokumen resmi tersebut sulit sekali diubah dimana perubahan hanya dapat dilakukan atas persetujuan mayoritas pemegang obligasi.
• Hak opsi: suatu obligasi dapat memuat ketentuan mengenai hak opsi kepada pembeli obligasi ataupun penerbit obligasi.
• Hak pelunasan, beberapa obligasi memberikan hak kepada penerbit untuk melunasi obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo obligasi. Obligasi jenis ini dikenal sebagai obligasi opsi beli. Kebanyakan obligasi jenis ini memberikan hak kepada penerbit untuk melakukan pelunasan obligasi pada nilai pari. Pada beberapa obligasi mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang disebut premi opsi. Ini utamanya digunakan bagi obligasi berbunga tinggi. Pada obligasi jenis ini terdapat banyak sekali persyaratan yang ketat yang membatasi kegiatan operasional penerbit, maka guna membebaskan penerbit dari pembatasan-pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas obligasi tersebut. namun dengan biaya yang lebih tinggi.
• Hak jual, beberapa obligasi memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk memaksa penerbit melakukan pelunasan awal atas obligasinya sebelum masa jatuh tempo; lihat opsi jual.
• Tanggal pelaksanaan opsi adalah tanggal dimaka opsi beli atau opsi jual dapat dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo obligasi, dimana pada umumnya terdapat 4 cara pelaksanaan opsi yang demikian ini yaitu :
• Gaya Bermuda memiliki beberapa tanggal pelaksanaan yang biasanya disesuaiakan dengan tanggal kupon.
• Gaya Eropa hanya memiliki satu tanggal pelaksanaan , ini merupakan kasus khusus gaya Bermuda.
• Gaya Amerika opsi dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh tempo.
• Penjualan karena kematian adalah opsi yang diberikan kepada ahli waris pemegang opsi untuk menjual kembali obligasinya kepada penerbit dalam hal terjadinya kematian pada pemegang obligasi atau menderita cacat tetap.
• Dana jaminan atau yang juga dinenal dengan istilah sinking fund adalah merupakan suatu syarat dalam "dokumen resmi" yang mensyaratkan adanya suatu porsi tertentu dari obligasi yang dapat dicairkan berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada wali amanat yaitud engan cara melakukan pembelian secara acak atas obligasi yang diterbitkannya atau pilihan lainnya dengan membeli obligasi di pasaran lalu menyerahkannya kepada wali amanat.
• Obligasi konversi adalah obligasi yang mengizinkan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan sejumlah saham perusahaan penerbit.
• Obligasi tukar atau dikenal juga dengan nama Exchangeable bond ("XB") yang memperkenankan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.
Jenis-jenis obligasi
• Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.
• Obligasi suku bunga mengambang atau biasa juga disebut dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.
• Junk bond atau "obligasi berimbal hasil tinggi" adalah obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh karena obligasi jenis ini memiliki risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.
• Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang obligasi menerima secara penuh pokok hutang pada saat jatuh tempo obligasi.
• Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflation linked bond), dimana nilai pokok utang pada obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada obligasi jenis ini lebih rendah daripada obligasi suku bunga tetap . Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan obligasi jenis ini yang diberi nama Gilts. Di Amerika obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury Inflation-Protected Securities" (TIPS) dan I-bonds.
• Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity linked note) dan obligasi yang mengacu pada indeks yang merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik bruto.
• Efek Beragun Aset adalah obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset. Contoh dari obligasi jenis ini adalah Efek beragun KPR (mortgage-backed security-MBS), collateralized mortgage obligation (CMOs) dan collateralized debt obligation (CDOs).
• Obligasi subordinasi obligasi yang memiliki peringkat prioritas lebih rendah dibandingkan obligasi lainnya yang diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya kepailitan maka ada hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang obligasi yang pembayarannya diutamakan adalah obligasi yang memiliki tanggal penerbitan paling awal yang disebut obligasi senior, setelah obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena risikonya lebih tinggi maka obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada obligasi senior. Contoh utama dari obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada obligasi yang diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset . Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk "tranches"[2]. Senior tranches dibayar terlebih dahulu dari tranches subordinasi.
• Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki suatu masa jatuh tempo. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar obligasi adalah "UK Consols" yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury Annuities atau Undated Treasuries. Beberapa dari obligasi ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Beberapa obligasi jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti misalnya perusahaan West Shore Railroad yang menerbitkan obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya mendekati nol.
• Obligasi atas unjuk adalah merupakan sertifikat resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang memegang obligasi tersebut dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi yang dipegangnya tersebut. Biasanya juga obligasi ini diberi nomer urut dan didaftarkan guna menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref>Eason, Yla (June 6, 1983). "Final Surge in Bearer Bonds" New York Times. Para perusahaan di Amerika menghentikan penerbitan obligasi atas unjuk i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh otoritas perpajakan pada tahun 1983.[3]
• Obligasi tercatat adalah obligasi yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya tercatat.
• Obligasi daerah atau di Amerika dikenal sebagai (municipal bond) adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara bagian, teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun obligasi daerah yang diterbitkan guna suatu tujuan tertentu tetap dikenakan pajak.
• Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal sebagai Book-entry bond adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya obligasi jenis ini. Obligasi ini menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.[4]
• Obligasi lotere atau juga disebut Lottery bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit obligasi akan menebus obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu tertentu dimana penebusan atau pelunasan obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada obligasi .
• Obligasi perang atau War bond adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang
Obligasi yang diterbitkan oleh lembaga asing
Beberapa perusahaan, bank, pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan obligasi dalam denominasi mata uang valuta asing lainnya yang nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan obligasi dalam denominasi valuta asing ini juga memberikan kemungkinan bagi penerbit obligasi ini memasuki pasar perdagangan obligasi diluar negaranya. Penerbitan obligasi ini juga sering digunakan sebagai suatu sarana lindung nilai terhadap risiko gejolak perubahan nilai tukar. Beberapa obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat dibawah ini :
• Obligasi Eurodollar atau Eurodollar bond, Obligasi berdenominasi USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Amerika.
• Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond,adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Australia (AUD) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.
• Obligasi Maple atau Maple bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Kanada yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.
• Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang yen yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.
• Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Amerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika.
• Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar yen yang diterbitkan di Jepang oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Jepang.
• Bulldog bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang poundsterling yang diterbitkan di London oleh suatu lembaga atau pemerintahan asing.
• Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.[1]
• Obligasi Formosa atau Formosa bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dollar Taiwan yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.[5]
• Obligasi Panda atau Panda bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara diluar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.[6]
Obligasi di Indonesia
Jenis obligasi di Indonesia
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
2. Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
3. Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
4. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.

Pasar obligasi
Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan.
Ada dua jenis pasar obligasi yaitu:
1. Pasar Primer Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).
2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.
Aspek Pajak Obligasi
Jenis obligasi dan tarifnya
Dari aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
o atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
o Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
2. Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
o Hanya atas diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.

Tata Cara Pemotongan PPh Final atas obligasi
Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh :
• Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :
1. atas bunga, yang diterima oleh pemegang interest bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan
2. atas diskonto, yang diterima baik oleh pemegang interest bearing bond maupun pemegang zero coupon bond, pada saat jatuh tempo obligasi.
• Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara :
1. atas bunga dan diskonto bagi pemegang interest bearing bond dan atas diskonto bagi pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
• Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interest bearing bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

Sabtu, 16 Januari 2010

SEMUA TUGAS EKONOMI

KD 2. Tugas 6. Keuangan Negara (RAPBN-RAPBD) - Bagian II

Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasan ini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!

I. RAPBN

* Perhatikan Seluruh Penampilannya Babyku yakni Foto Copy tentang RAPBN tahun 2003 atau di atasnya hingga tahun 2008/2009 ! Perhatikan Formatnya ! Penglihatan Sembarangan, Pengerjaanmu Berbahaya !

1. Format /Struktur/Elemen/Konfigurasi Pokok RAPBN terdiri atas :


1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......



B. Pos Pokok dalam format RAPBN berupa :

1. ....................................................
2. ....................................................

C. Sumber Pokok Penerimaan RAPBN :

1. ....................................................
2. ....................................................

D. Sumber Pokok Pendapatan Negara berupa : ................................................
E. Sumber Pokok Penerimaan Dalam Negeri terdiri atas :

1. .................................................
2. .................................................

F. Penerimaan Pajak terdiri atas :

1. ..................................................
2. ..................................................

G. Pajak Dalam Negeri terdiri atas :



1. .........................................

1. a. .................................................. Contohnya : ........................................
2. b. ................................................. Contohnya : .........................................


2. ............................................
3. ............................................
4. ............................................
5. ............................................
6. ........................................... antara lain :

1. ......................................... Contohnya : .............................................
2. ......................................... Contohnya : .............................................
3. ......................................... Contohnya : .............................................


H. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terdiri atas :

* .................................................................................... yakni :
1. ........................................ , misalnya : ..............................................
2. ........................................ , misalnya : ..............................................
3. ........................................ , misalnya : ..............................................
4. ........................................ , misalnya : ..............................................
5. ........................................ , misalnya : ..............................................
* ............................................................................. misalnya : .........................................
* PNBP lainya antara lain :
1. ........................................ , misalnya : ..............................................
2. ........................................ , misalnya : ..............................................
3. ........................................ , misalnya : ..............................................

I. Hibah termasuk penerimaan atau bukan ? Yes ? No ? Alasannya ?


* ....................................................................................



J. Mengapa Hibah dipisahkan dengan Pos Pendapatan Negara ?


* ....................................................................................


K. Negara manakah yang pernah memberikan Hibah ke Indonesia ? Apa yang terjadi ?


* ....................................................................................



L. Perbedaan Penerimaan Negara dengan Hibah :





PENERIMAAN NEGARA

1. Sifat
1. .......................
2. .......................
3. .......................
2. Tujuan
* .........................
3. Jumlah Nominal
* Umumnya ....................
4. Subyek
* .............................
5. Obyek
* Lebih ..........daripada ...........
6. Sumber Dana
* Dari .............
7. Satu (1) Contoh Terapan
..........................

HIBAH


1. Sifat
1. .......................
2. .......................
3. .......................
2. Tujuan
* .........................
3. Jumlah Nominal
* Tergantung ....................
4. Subyek
* .............................
5. Obyek
* Lebih ..........daripada ...........
6. Sumber Dana
* Dari .............
7. Satu (1) Contoh Terapan
..........................


M. Pembelanjaan Negara


1. Terdiri atas :

1. ..............................................
2. ..............................................

2. Belanja Pemerintah Pusat terdiri atas :

1. Pengeluaran Rutin. Dinamakan demikian karena ..............................................
2. Pengeluaran Pembangunan. Dinamakan demikian karena ..............................................

3. Unsur Pembelanjaan/Pengeluaran Rutin :

1. .............................................. Contohnya : ..............................................
2. .............................................. Contohnya : ...............................................
3. ............................................. Terdiri atas :
* ............................................ Contohnya : .........................................
* ............................................ Contohnya : .........................................
Selanjutnya, dalam pembayaran hutang, apakah sudah termasuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang ?
* ................................................. karena ...............................................................
4. . .................................................
1. Istilah lainnya ?
2. Siapakah yang memberi dalam hal ini ? .........................................
3. Siapakah yang menerima dalam hal ini ? .......................................
4. Mengapa Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? .............................
5. Apakah tujuannya Pemerintah Pusat melakukan hal ini ? .................................
6. Ujud subsidinya terdiri atas :
1. .................................................. Contohnya : .............................................
2. .................................................. terdiri dari :
1. ..................................................... Contohnya : .............................................
2. .................................................... Contohnya : .............................................
3. .................................................... Contohnya : .............................................
4. Lainnya :
1. ..................................................... Contohnya : .....................................................
2. .................................................... Contohnya : .....................................................

4. Unsur Pengeluaran Pembangunan

1. Pembiayaan Pembangunan Rupiah, maksudnya : ..............................................
2. Contoh pelaksanaan Pembangunan Rupiah : ...........................................




Tugas 5. KD 2. APABN-APBD I

Di bawah ini merupakan Konsep Penting Pelajaran Ekonomi SMA Kurikulum KTSP khususnya tentang RAPBN dan RAPBD (tingkat I dan II) yang setiap tahun direncanakan dan ditetapkan sebagai Keputusan Resmi suatu Negara. Dengan adanya penugasanini diharapkan akan muncul EKONOM-EKONOM YANG HANDAL di masa yang akan datang yang akan membawa kemaslahatan bagi Ummat Manusia khususnya INDONESIA RAYA. Selamat berpikir sehat !!!




RAPBN




RAPBD

1. Definisi

* Merupakan rincian sistimatis tentang .......

1. Definisi

* Merupakan rincian sistimatis tentang .......

2. Alasan Pembuatan

* Untuk mengatur segala pos ....... yang dilakukan oleh .......

* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan ...

* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan .......

2. Alasan Pembuatan

* Untuk mengatur segala pos ........ yang dilakukan oleh .......

* Untuk merancang pembiayaan dengan tepat atas kegiatan .......

* Untuk merancang follow up dengan tepat atas kegiatan .......

3. Fungsi Penyusunan APBN

1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......
6. .......

3. Fungsi Penyusunan APBD

1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......
6. .......

4. Manfaat Pembuatan

* Dapat mengetahui Skala Prioritas ....... dan ....... dengan ........

* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya .......

* Dapat mencegah terjadinya .......

* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka .......

* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka .......

4. Manfaat Pembuatan

* Dapat mengetahui Skala Prioritas ....... dan ....... dengan ........

* Dapat memperlancar dan menyukseskan jalannya .......

* Dapat mencegah terjadinya .......

* Bilamana kegiatan yang dilakukan sukses, maka .......

* Bilamana kegiatan tersebut gagal, maka .......

5. Tujuan Pembuatan

* Untuk ...........

5. Tujuan Pembuatan

* Untuk ...........

6. Proses Pembuatan

* Pembuatnya : .......

* Pengesahnya : .......

* Proses Persetujuan dan Pengesahan :

* Hasil Persetujuan dan Pengesahan :

1. Bilamana RAPBN tersebut diterima oleh ........ , maka .......
2. Bilamana RAPBN tersebut ditolak oleh ....... , maka .......

6. Proses Pembuatan

* Pembuatnya : .......

* Pengesahnya : .......

* Proses Persetujuan dan Pengesahan :

* Hasil Persetujuan dan Pengesahan :

1. Bilamana RAPBD tersebut diterima oleh ........ , maka .......
2. Bilamana RAPBD tersebut ditolak oleh ....... , maka .......

7. Tahun Buku dan Konsep Nama

1. RAPBN disusun secara periodik setiap ....... sekali.
2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan .......
3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut ....... dan sekarang berubah namanya menjadi ....... sejak .......
4. Dinamakan RAPBN bilamana .......
5. Dinamakan APBN bilamana .......

7. Tahun Buku dan Konsep Nama

1. RAPBN disusun secara periodik setiap ....... sekali.
2. Periode 1 tahun perjalanan Tahun Buku RAPBN dinamakan .......
3. Program pelaksanaan Pembangunan Nasional di Indonesia disebut ....... dan sekarang berubah namanya menjadi ....... sejak .......
4. Dinamakan RAPBD bilamana .......
5. Dinamakan APBD bilamana .......

8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu

1. Semakin .......
2. Alasannya karena .......

8. Tendensi Nilai Uang dari Waktu ke Waktu

1. Semakin .......
2. Alasannya karena .......

9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun
2009 terhadap RAPBN Indonesia

* Terhadap Subyek Ekonomi Indonesia

1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......

* Terhadap Obyek Ekonomi Indonesia

1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......

9. Dampak Negatif Krisis Keuangan Global tahun

2009 terhadap RAPBD Indonesia

* Terhadap Subyek Ekonomi Daerah di Indonesia

1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......

* Terhadap Obyek Ekonomi Daerah di Indonesia

1. .......
2. .......
3. .......
4. .......
5. .......

10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran

* Pemerintah Pusat/Negara dikatakan menganut:

1. Surplus Budget Policy bilamana .......
2. Deficit Budget Policy bilamana .......
3. Balance Budget Policy bilamana .......

10. Jenis Prinsip Kebijakan Anggaran

* Pemerintah Daerah (Tingkat I atau II dikatakan menganut:

1. Surplus Budget Policy bilamana .......
2. Deficit Budget Policy bilamana .......
3. Balance Budget Policy bilamana .......

11. Prinsip Kebijakan Anggaran Indonesia

* Indonesia menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......









11. Prinsip Kebijakan Anggaran PEMDA di

Indonesia

1. Kotamadya Surabaya menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......
2. PEMDA Tingkat I Jawa Timur menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......
3. Kotamadya Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......
4. PEMDA Tingkat II Kabupaten Probolinggo menganut Kebijakan Anggaran ....... karena .......

12. Lain-Lain,"RAPBS"

1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?
2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ?
3. Alasan Pembuatannya ?
4. Fungsinya ?
5. Manfaatnya ?
6. Tujuannya ?
7. Prinsip Penyusunannya ?
8. Pembuatnya ?
9. Proses Pembuatannya ?
10. Pengesahnya ?
11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?
12. Dinamakan RAPBS bilamana ....... ?
13. Dinamakan APBS bilamana ....... ?

12. Lain-Lain,"RAPBS SMAN 1 KRAKSAAN"

1. Apa yang Anda ketahui tentang RAPBS ?
2. Tahun Buku dan KOnsep Nama ?
3. Alasan Pembuatannya ?
4. Fungsinya ?
5. Manfaatnya ?
6. Tujuannya ?
7. Prinsip Penyusunannya ?
8. Pembuatnya ?
9. Proses Pembuatannya ?
10. Pengesahnya ?
11. Tendensi Nilai Nominal RAPBS ?
12. Dinamakan RAPBS bilamana ....... ?
13. Dinamakan APBS bilamana ....... ?
THE FOUNDATION OF ECONOMIC DEVELOPMENT
Tugas-3

Kompetensi Dasar : Ketenagakerjaan dan Pembangunan Ekonomi
Kelas : XI Ilmu Sosial
Lama Tugas : 3 Minggu


Petunjuk Kerja :

1. Postingkan di Blog Anda masing-masing !
2. Jangan lupa mencantumkan sumber referensinya.

Isi Tugas :

1. Identifikasikan unsur-unsur "Emphatic" yang dimiliki oleh tokoh-tokoh berikut sebanyak mungkin secara obyektif yang bebas dari segala Kepentingan Pribadi dan Kelompok yakni : Presiden Soekarno, Wapres Drs. Moh. Hatta, Presiden Soeharto, Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. B.J. Habibi, Presiden Abdur Rachman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Poetri, K.H. Hasyim Muzadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Prof. Boediono, Lim Soe Liong (Pemilik BCA Group), Eka Tjipta Widjaja (Pemili Tjiwi Kimia Group), Dahlan Iskan (Pemilik Koran Jawa Pos), Rhoma Irama (Raja Dangdut Indonesia), Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an), Salim Markus (Pemilik Maspion Group), Lie Kia Sheng (Pengusaha Nomor Wahid Hongkong), Jacky Chen (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong), Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong), Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong), Presiden Barack Obama (USA), Michael Jackson (Raja Pop Dunia), dan Anda Sendiri ! Hikmah buat Anda !
2. Identifikasikan faktor yang menghancurkan Emphatic mereka ! Lihat soal nomor 1 di atas ! Hikmah buat Kita !
3. Sebutkan tokoh-tokoh Nasional dan INternasional yang banyak dikenal sebagai tokoh yang banyak memiliki "Unemphatic" daripada "Emphatic" ! Hikmah buat Kita !

JAWABAN

ANALISIS SOAL NOMOR 1

1.Presiden SOEKARNO
Jago dalam berpidato, pemberani cenderung nekad, pemimpin yg dicintai tulus dari rakyat indonesia di jaman itu, bisa disebut juga presiden legendaris, Membawa nama Indonesia menjadi cukup disegani di internasional, orangnya cerdas, visioner (beliau menentang penempatan HQ PBB di NY krn takut nantinya PBB didikte oleh AS dan memang terbukti skrg. Beliau juga dulu anti sama yg namanya Malingsyalan makanya ada gerakan 'Ganyang Malaysia'), orator ulung bahkan mungkin beliau salah satu orator terbaik dunia, belum lagi bhs. Inggrisnya yg OK bgt.Orangnya idealis dan berkemauan keras mewujudkan ideal2nya.
2.Wapres Drs.Moh Hatta
salah satu di perkumpulan mahasiswa biasa menjadi organisasi politik yang mempengaruhi jalannya politik rakyat di Indonesia. Sehingga akhirnya diakui oleh Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPI) PI sebagai pos depan dari pergerakan nasional yang berada di Eropa. Seorang pemimpin jeniuz yang menentang Imperialisme dan Penindasan Kolonial, suatu kongres internasional yang diadakan di Brussels.
3.Presiden SOEHARTO
hebat dalam perencanaan dan pembangunan, Ahli strategi, Politik LN nya hebat sehingga Indonesia dikenal sebagai macan asia tenggara, Pembagunan di Indonesia maju dengan konsep Repelita-nya, cinta bahasa indonesia dan jawa ( tetap menggunakan bahasa indonesia tiap ketemu pemimpin negara lain ---- penggunaan akhiran ken dalam setiap kalimat akhiran kan ), sensor media sangat ketat, sehingga gak pernah liat cewek setengah telanjang di televisi.
4.Prof.B.J Habibi
hebat dalam teknologi,Orangnya pintar dan lulusan Jerman pula (Pintar sebagai ilmuwan).
5.Presiden Abdur Rachman Wahid
si pemberani nan manusiawi, orangnya memang patut dibilang demokrat dan ada kemauan yg sungguh2 utk melaksanakan perubahan, paling Jago buat orang bertanya dan berdagdigdug ria.
6.Presiden Megawati Soekarno Poetri
sedikit bicara banyak senyum, wanita pertama yang menjadi presiden RI, lumayan jago dalam berpidato.
7.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Berwibawa dan jujur, seorang penggemar baca dengan koleksi belasan ribu buku, dan telah menulis sejumlah buku dan artikel, Berpendidikan tinggi ( S2 ) Seorang ilmuwan teruji, pinter bahasa Inggris, kalem, dikenal aktif dalam berbagai organisasi masyarakat sipil, mulai mengangkat nama indonesia di forum internasional, Perekonomian cenderung membaik.
8.Prof Budiono
orang yang jeniuz, merupakan salah seorang yang memperoleh gelar Bachelor of Economics (hons) dari Universitas Western Australia pada tahun 1967. Lima tahun kemudian dia mendapatkan gelar Master of Economics yang diperolehnya dari Universitas Monash. Pada tahun 1979, ia mendapatkan Gelar S3 (Ph.D.) dalam bidang Ilmu ekonomi dari Wharton School, Universitas Pennsylvania. beliau bisa membawa Indonesia lepas dari bantuan Dana Moneter Internasional, sehingga beliau dikenal sebagai salah seorang menteri yang paling berprestasi dalam cabinet Gotong Royong waktu itu.
9,Presiden Barack Obama (USA)
orang kulit putih pertama yang mampu menjadi presiden di USA, hebat karna ide-ide yang dilontarkannya dan kemampuannya sebagai seorang penulis, peduli terhadap negara lain.
10.Sultan Hamengkubuwono IX
sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat "Istimewa", cukup disegani dan memiliki wibawa serta kharisma diri yang tinggi.
11.K.H Hasyim Muzadi
sejak muda telah aktif dalam organisasi keagamaan hingga basis NU terbesar yang dilakoninya hingga saat ini. Ia adalah sekian dari tokoh umat di Indonesia yang dijadikan referensi oleh dunia barat dalam menjelaskan karakteristik umat Islam di Indonesia.
12.Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an)
dianggap sebagai pelopor musik pop dan rock 'n roll di Indonesia.
13.Alim Markus (Maspion Group)
sabar menghadapi segala rintangan hingga sukses sejauh ini, kesuksesannya membangun Kawasan Industri Maspion seluas 300 hektar. Dan tak ketinggalan pula adalah bisnis keuangan dan finansial di mana grup ini menonjol dengan Bank Maspion, Maspion Securities, dan Maspion Money Changer.
14.Dahlan Iskan (CEO Jawa Pos)
Dahlan Iskan adalah sosok yang menjadikan Jawa Pos yang waktu itu hampir mati dengan oplah 6.000 ekslempar, dalam waktu 5 tahun menjadi surat kabar dengan oplah 300.000 eksemplar. Seseorang yang gigih, tak mudah menyerah dan tak mudah putus asa, cerdas dan berwawasan luas, seorang intelek Indonesia.
15.Eka Tjipta Widjaja (Tjiwi Kimia Group)
seorang pengusaha yang sukses, dikenal sebagai seorang pemimpin sejati yang pantang menyerah, seorang dermawan yang idealis, teguh dan penuh semangat. Jujur, menjaga kredibilitas, tanggung jawab, baik terhadap keluarga, pekerjaan maupun terhadap sosial. Hidup hemat dan tidak berfoya-foya.
16.Rhoma Irama
Rhoma sudah menjadi penyanyi dan musisi ternama setelah jatuh bangun dalam mendirikan band musik, terhitung sebagai salah satu penghibur yang paling sukses dalam mengumpulkan massa. Dermawan, penuh kesuksesan namun tak lepas pula dari banyaknya kontroversi tentang dirinya.
17.Liem Sioe Liong (BCA Group)
salah satu pengusaha kaya sukses di Indonesia, cerdas, dan tidak pantang menyerah mendapatkan segala sesuatu yang menjadi miliknya saat ini.
18.Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong)
dikenal sebagai penyanyi dan aktor film yang cukup populer Asia asal China.
19.Jacky Chan (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong)
seorang aktor, sutradara, stuntman, produser, aktor bela diri, aktor komedi, penulis naskah layar lebar dan penyanyi dari Hong Kong. Ia adalah salah satu tokoh yang terkenal dalam seni bela diri (kung fu) dari Cina dan aktor layar lebar dunia yang terkenal dengan aksi pertarungan akrobatiknya, ahli penggunaan berbagai macam alat yang ditemui di sekitarnya sebagai senjata dan aktor laga yang memiliki banyak inovasi. Ia telah mendalami seni peran sejak tahun 1970-an, dan sudah tampil tak kurang dalam 100 film serta pernah menerima penghargaan di Hong Kong Avenue of Stars dan di Hollywood Walk of Fame. Sebagai seorang ikon kebudayaan, ia telah direferensikan dalam berbagai lagu-lagu pop, kartun dan permainan video. Selain berakting, dia adalah seorang bintang Cantopop dan Mandopop, dan sudah menerbitkan tidak kurang dari 20 album sejak tahun 1984 dan menyanyikan banyak musik tema dari film-film yang diperaninya.
20.Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong)
seorang aktor berkewarganegaraan Amerika Serikat kelahiran Beijing, RRC yang hobinya bermain wushu. Dia mulai berkarir di dunia film sejak tahun 1982.
21.Michael Jackson (Raja Pop Dunia)
figur yang sangat dominan dalam musik pop and musisi Afrika-Amerika pertama yang mempunyai crossover kuat di MTV. Popularitas dalam musiknya menanjak saat ditayangkan di MTV, antara lain "Beat It", "Billie Jean" dan Thriller dianggap telah mengubah video klip menjadi sebuah bentuk karya seni dan sebagai alat promosi untuk mempopulerkan sebuah channel tv. mempopulerkan sejumlah teknik menari seperti robot dan moonwalk. Orang sukses dengan segudang penghargaan dunia dan terkenal serta dipuja2 di seluruh dunia oleh penggemarnya, membuatnya menjadi bagian dari kebudayaan pop selama 4 dekade. dalam beberapa tahun dia sering disebut-sebut sebagai salah satu pria paling terkenal di dunia.
22.Saya Sendiri
menurut saya saya tu orangnya mudah berteman dengan siapa saja dan mudah beradaptasi dengan keadaan sekitar. Karna menurut saya, ada 3 jenis orang dalam kehidupan saya,yang harus saya dapatkan sebagai teman saya,
1. orang yang pintar
2. orang yang stylish (ato kata tmn2,orang yg gaul)
3. orang yg nakal
- saya tu enak diajak curhat (teman-teman bilang,saya calon psokolog gitu dee,hee...), nyambung kalau diajak bicara dan enak diajak becanda, dan agak narsis+gokil gitu dee...
-saya selalu mencoba menghargai orang lain dan membuat mereka merasa nyaman berada di samping saya
-gak mudah terpengaruh dan percaya orang lain, tapi saya tetap berusaha menjadi orang yang bisa dipercaya oleh orang lain

Hikmak Buat Anda
Ada baiknya kita mengambil hal2 positif dari pribadi2 tokoh2 sukses tersebut diatas, agar kita “ketularan” sukses juga dimasa mendatang. Dan harus disadari, semua orang sukses tidak mendapatkan kesuksesannya secara gratis, melainkan penuh perjuangan, kesabaran, rintangan, dan proses dengan lika-liku yang panjang bahkan kadang menyakitkan.


ANALISIS SOAL NOMOR 2

1.Presiden SOEKARNO
cenderung terlalu idealis padahal untuk maju kadang-kadang perlu pragmatis sedikit dan hanya mementingkan wanita dalam hidupnya. Dan sayangnya politik mercusuarnya membuat rakyat indonesia menjadi sangat miskin.
2.Wapres Drs.Moh Hatta
kurang tegas dalam mengambil keputusan (cenderung ragu2), kurang tahu situasi dan kondisi alias gak tau tempat.
3.Presiden SOEHARTO
berpikiran simple, stabilitas>>>pertumbuhan>>>>pemerataan. Mungkin gak terlalu berhasil dgn pemerataan tapi sukses dengan stabilitas dan pertumbuhan. Sayangnya dia gak bisa bilang "tidak" pada anak2nya dan memalingkan muka pada korupsi yg terjadi.
4.Prof.B.J Habibi
Pintar sebagai ilmuwan, tetapi tidak sebagai negarawan, tidak berwibawa, kurang percaya diri dan kurang tegas, seperti bikin keputusan mendadak pada saat dia memutuskan Referendum Timtim.
5.Presiden Abdur Rachman Wahid
fisiknya sedikit kurang menunjang, kadang2 terlalu unpredictable (ganti2 menteri terus), kurang care ama perekonomian indonesia.
6.Presiden Megawati Soekarno Poetri
kurang sportif, Kalah Pemilu gak mau ngaku dan gak mau ikut pelantikan.
7.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
sentimen dan dia suka ragu2, jaim, setiap keritikan cenderung diambil hati, kurang tegas, terlalu nurut sama negara2 lain, terlalu kalem.
8.Prof Budiono
kurang hati2 dalam melangkah hingga tahun ini(2009) ikut terseret dalam kasus bank Century.
9.Presiden Barack Obama (USA)
kurang mampu memegang kekuasaan baru yang ada ditangannya (sehingga lambat dalam menangani krisis keuangan global waktu Ia baru menjadi presiden USA).
10.Sultan Hamengkubuwono IX
sering berburuk sangka (negative tingking) dan angkuh.
11.K.H Hasyim Muzadi
langkah politik pria yang selalu berpeci ini telah menguak perseteruan dirinya dengan Gus Dur yang telah terpendam lama. Namun di atas segalanya, hanya Hasyim yang tahu persis, makna di balik langkah politik menuju kursi kekuasaan yang kini tengah dirintisnya.
12.Koes Plus (Raja Pop 1970-1980-an)
kurang percaya diri hingga grupnya terpecah-pecah dan kebanyakan bubar, musiknya kolot (ndeso) bagi para pemuda pecinta musik saat ini yang kebanyakan modern.
13.Alim Markus (Maspion Group)
mudah putus asa dalam menghadapi masalah akan perusaannya.
Dahlan Iskan (CEO Jawa Pos)
kurang inisiatif dan kreatif hingga sempat bangkrut di Jawa Pos.
14.Eka Tjipta Widjaja (Tjiwi Kimia Group)
terlalu idealis, percaya diri tang ketinggian.
15.Rhoma Irama
Gila wanita, pernah dikecam oleh pendukung Inul karna mencemarkan nama baik Inul (Rhoma dikecam sbg seorang yg munafik).
16.Liem Sioe Liong (BCA Group)
sering berangan-angan dan berkhayal, relative terlihat sombong.
17.Andy Lau (Bintang Laga Nomor 3 Hongkong)
ke pe-de an dan kayaknya lagi banyak kasus sehingga gak kelihatan film
barunya.
18.Jacky Chan (Bintang Laga Nomor Wahid Hongkong)
sama kayak Andy Lau, kepopelarannya uda menurun, mungkin karna
kebanyakan kasus ato dah pensiun jadi actor,hee…
19.Jet Lee (Bintang Laga Nomor 2 Hongkong)
tiba2 aza uda hilang dari perfilman Hongkong, yang diputar malah filmnya
yang lama.
20.Michael Jackson (Raja Pop Dunia)
banyak tersangkut kasus2 (pelecehan seksual, penggantian rasnya, dan kasus2
lainnya yang mencemarkan nama baiknya), pemakai sehingga sering tak
konsentrasi (dikatakan, lagu2 terakhirnya kurang enak di dengar daripada
lagu2nya sebelumnya).

Hikmah Buat Kita
Tidak semua orang sukses, meraih kesuksesannya dengan mudah dan lancar2
saja. Melainkan penuh hambatan, rintangan yang berliku dan terjal, serta tak
ayal membuat kita malu dan putus asa. Sejarah kesalahan2 orang lain, marilah
kita jadikan cambukan bagi kita untuk berhati2 dalam mengambil keputusan,
dan tidak meniru perbuatan2 mereka yang dapat merusak citra kita juga.


ANALISIS SOAL NOMOR 3
1.Soeharto
peringkat 1 sbg koruptor dunia. Setelah Gerakan 30 September, Soeharto menyatakan bahwa PKI adalah pihak yang bertanggung jawab dan memimpin operasi untuk menumpasnya. Operasi ini menewaskan lebih dari 500.000 jiwa.
2.Adolf Hitler
diktator pencipta Nazi Jerman berfaham komunis.
3.Josef Stalin
diktator kejam dan diperkirakan telah memerintahkan pembunuhan sekitar 30 juta jiwa penduduk Rusia dan negara-negara sekitarnya. Ia juga dikenal sebagai orang yang membenci agama.
4.Benito Mussolini
seorang diktator Italia yang menganut Fasis.
5.Pol Pot
pemimpin Khmer Merah dan Perdana Menteri Kamboja dari 1976 hingga 1979. Pemerintahannya banyak disalahkan untuk kematian sekitar dua juta warga Kamboja, meski perkiraan jumlahnya beragam.
6.Ivan IV of Russia
Ivan yang Mengerikan, adalah Adipati Megah Muscovy dari 1533 sampai 1547 dan adalah penguasa pertama Rusia yang mengambil hak Kaisar. Hobby menyiksa dan membunuh orang (bahkan anaknya sendiri).
7.Vlad III Rumania
Pangeran Wallachia tiga kali dari tahun 1448 sampai tahun 1476. Vlad lebih dikenal sebagai legenda penghukum yang sangat kejam.
8.Ruhollah Khomeini
pemimpin agama Islam Iran yg berperan dalam pembantaian masal 1988 tawanan Iran. Ia memberi perintah kepada pejabat pengadilan agar menghakimi setiap tawanan politik Iran dan membunuh semua yang tidak bertobat dari aktivitas kontra-rezim. Banyak yang mengatakan bahwa ribuan yang dengan cepat dibunuh di dalam penjara.
9.Sunan Amangkurat I
seorang raja yang lemah, berselisih dengan putranya karena memperebutkan Selir yang berimbas pada terbunuhnya si selir (Rara Oyi), selain itu dia juga membantai ratusan ulama muslim beserta keluarganya di alun-alun keraton mataram karena mencoba memperotes pemerintahannya. dia juga membantai selir-selirnya hanya karena selir kesayangannya meninggal.
10.Mahapatih Gadjah Mada
menjalankan pemerintahan tangan besi untuk menekan daerah-daerah jajahan dan menempatkan garnizun-garnizun di wilayah jajahan untuk menekan pemberontakan dan menjaga ketertiban. salah satu peristiwa yang terkenal saat itu adalah perang bubat dimana Gadjah Mada secara sadis membantai rombongan Raja Sunda Pajajaran Sri Baduga Maharaja yang berniat menikahkan putrinya Diah Pitaloka dengan Raja Hayam Wuruk. akibat peristiwa itu Sri Baduga Maharaja beserta seluruh rombongan termasuk Permaisuri dan putrinya Diah Pitaloka tewas. akibatnya hubungan antara Raja Hayam Wuruk dan Gadjah Mada menjadi renggang.

Hikmah Buat Kita
setiap orang memiliki watak yg berbeda2, sudah diciptakan oleh Allah, ada yg baik psti ada yg buruk pula karna kita diciptakan berpasang-pasangan. Kita ambil hikmahnya saja, ambil yg baik2 saja dan hindari yg buruk2, agar kita dapat berguna bagi orang lain bukan malah menyusahkan orang lain. OK!!

SUMBER
http://www.kapanlagi.com
http://id.wikipedia.org

Sabtu, 09 Januari 2010

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF SERTA CARA MENGATASI INFLASI DAN DEFLASI

Dampak Positif Inflasi
1. Peredaran / perputaran barang lebih cepat.
2.Produksi barang-barang bertambah, karena keuntungan pengusaha bertambah.
3. Kesempatan kerja bertambah, karena terjadi tambahan investasi.
4.Pendapatan nominal bertambah, tetapi riil berkurang, karena kenaikan pendapatan kecil.
Dampak Negatif Inflasi
1. Harga barang-barang dan jasa naik.
2. Nilai dan kepercayaan terhadap uang akan turun atau berkurang.
3. Menimbulkan tindakan spekulasi.
4. Banyak proyek pembangunan macet atau terlantar.
5. Kesadaran menabung masyarakat berkurang.
CARA MENGATASI INFLASI
Usaha untuk mengatasi terjadinya inflasi harus dimulai dari penyebab terjadinya inflasi supaya dapat dicari jalan keluarnya. Secara teoritis untuk mengatasi inflasi relatif mudah, yaitu dengan cara mengatasi pokok pangkalnya, mengurangi jumlah uang yang beredar.
Berikut ini kebijakan yang diharapkan dapat mengatasi inflasi:
1. Kebijakan Moneter, segala kebijakan pemerintah di bidang moneter dengan tujuan
menjaga kestabilan moneter untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan ini meliputi:
a. Politik diskonto, dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan
suku bunga bank, hal ini diharapkan permintaan kredit akan berkurang.
b. Operasi pasar terbuka, mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual SBI
c. Menaikan cadangan kas, sehingga uang yang diedarkan oleh bank umum menjadi
berkurang
d. Kredit selektif, politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar
dengan cara memperketat pemberian kredit
e. Politik sanering, ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI
pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000
menjadi Rp.1
2. Kebijakan Fiskal, dapat dilakukan dengan cara:
a. menaikkan tarif pajak, diharapkan masyarakat akan menyetor uang lebih banyak
kepada pemerintah sebagai pembayaran pajak, sehingga dapat mengurangi jumlah
uang yang beredar.
b. Mengatur penerimaan dan pengeluaran pemerintah
c. Mengadakan pinjaman pemerintah, misalnya pemerintah memotong gaji pegawai
negeri 10% untuk ditabung, ini terjadi pada masa orde lama.
3. Kebijakan Non Moneter, dapat dilakukan melalui:
a. Menaikan hasil produksi, Pemerintah memberikan subsidi kepada industri untuk lebih
produktif dan menghasilkan output yang lebih banyak, sehingga harga akan menjadi
turun.
b. Kebijakan upah, pemerintah menghimbau kepada serikat buruh untuk tidak meminta
kenaikan upah disaat sedang inflasi.
c.Pengawasan harga, kebijakan pemerintah dengan menentukan harga maksimum bagi
barang- barang tertentu.



Dampak Positif Deflasi
1. Nilai mata uang akan menguat
2. Kesadaran menabung masyarakat bertambah agar bisa memenuhi kebutuhannya
Dampak Negatif Deflasi
1.Karena harga terus turun maka produsen Cendrung Kurang Berminat Memperdks brng
2.Kesempatan kerja berkurang karena bnyk phk
3.Pjak tdk dpt ditarik oleh pemernth ShngGA pendptTN negara Berkurang
4.Kegiatan perekoNoMIan Scra Keseluruhan mengalami kemunduran
Cara Mengatasi Deflasi

Deflasi dapat diibaratkan jatuh sakitnya seseorang karena jarang berolah raga. Apabila seseorang pada dasarnya memiliki kaki normal namun malas menggunakannya, maka ini akan mengakibatkan menyusutnya otot-otot kaki yang jarang digunakan tersebut. Dalam jangka waktu lebih lama orang tersebut akan tidak dapat berjalan sama sekali berhubung otot sudah terlalu lemah untuk digunakan. Apabila keadaan ini justru didiamkan, bukan tidak mungkin akan mengalami kelumpuhan selamanya.

Hal ini parallel dengan deflasi. Cara terbaik untuk mengatasinya adalah dengan melatih kembali otot-otot yang sudah lama tidak digunakan. Meski memakan waktu lama, hal ini adalah satu-satunya cara untuk mengembalikan kekuatan otot yang melemah. Dengan kata lain untuk mencegah deflasi menjadi krisis ekonomi besar, pemerintah dan semua pihak yang terkait harus bersepakat untuk memulai kembali kegiatan ekonomi yang sempat terhenti karena salah urus tersebut. Tentu saja ini membutuhkan waktu yang tidak sedikir. Lazim dikatakan oleh para analis eknonomi bahwa deflasi merupakan kondisi krisis moneter yang sebenarnya tidak memiliki obat yang efektif. Apabila pada inflasi Bank Sentral dapat menaikkan suku bunga untuk menahannya, menurunkan suku bunga bahkan hingga nol persen bukanlah jalan keluar bagi deflasi. Pasalnya ini akan membuat pemasukan pemerintah menjadi nol juga atau bahkan negative. Belum lagi hal ini akan memicu aksi spekulan luar negeri yang dapat menjalankan Carry Trade sehingga nilai uang justru menjadi jatuh. Akibatnya, biaya impor menjadi terbebani sementara ekspor tidak menunjukkan kenaikan signifikan berhubung melemahnya mata uang disebabkan oleh aksi spekulan semata-mata.

Cara yang paling lazim digunakan adalah memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan likuiditas ke sektor bisnis. Dengan demikian diharapkan kegiatan ekonomi kembali berputar. Pemerintah juga dapat memotong pajak dan meningkatkan belanjanya sendiri untuk menggairahkan perekonomian. Dari sisi Bank Sentral, pemerintah juga dapat meningkatkan peredaran uang di masyarakat dengan membeli surat hutang sektor swasta dan menukarkannya dengan uang tunai. Selain itu, juga dapat dilakukan dengan memotong suku bunga. Namun seperti dijelaskan di atas, memotong suku bunga bukanlah jalan keluar yang sesungguhnya tetapi hanya sekedar pengobatan sementara untuk menggairahkan ekonomi dan mengharapkan harga bergerak naik dengan sendirinya.
Economics Development and Employment
Tugas-2
Kompetensi Dasar : Ketenagakerjaan dan Pembangunan Ekonomi
Kelas : XI Ilmu Sosial


Petunjuk Kerja :
• Postingkan di Blog Anda masing-masing.
• Labels berbunyi Tugas Ekonomi XI
• Artikel dipenggal menjadi 2 bagian (Read More)
Isi Tugas :
1. Definisi Pembangunan Ekonomi menurut : GBHN, Ekonom Luar Neger, Ekonom Indonesia.
2. Tujuan Pembangunan Ekonomi Jangka : Pendek, Menengah dan Panjang.
3. Latar Belakang Pembangunan Ekonomi
4. Sasaran Pembangunan Ekonomi
5. Faktor Pendukung Pembangunan Ekonomi
6. Faktor Penghambat Pembangunan Ekonomi
7. Tolok Ukur Keberhasilan Pembangunan Ekonomi
8. Dampak Positif Pembangunan Ekonomi
9. Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi
10. Definisi Pertumbuhan Ekonomi
11. Relevansi Pertumbuhan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi
12. Perbedaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi
13. Persamaan Pembangunan Ekonomi Dengan Pertumbuhan Ekonomi
14. Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi
15. Deskripsi Hasil Pembangunan Ekonomi Yang Dicapai Oleh Indonesia Selama Periode : Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi Masa (Presiden Habibi, Presiden Abdurrachman Wahid, Presiden Megawati, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono).
16. Harapan dan Saran Anda

JAWABAN!!!
1.)a.Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai Ke tetapan MPR RI memberikan arah bagi perjuangan bangsa Indonesia di dalam mengisi Kemerdekaannya. GBHN pada hakekatnya merupakan Pola Umum Pembangunan Nasional dan merupakan Landasan Pokok/landasan Hukum dari rangkaian program-program pembangunan yang terus-menerus berlanjut untuk mewujudkan tujuan Nasional.

KETETAPAN MPR NOMOR IV/MPR/1973 :
Dalam Bab III mengenai pola Umum Pembangunan Jangka Panjang Sub B No. 8 menyatakan :
“Agar pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat terlaksana dengan cepat, harus dibarengi dengan pengaturan dan pertumbuhan jumlah penduduk melalui Program Keluarga Berencana, yang mutlak harus dilaksanakan dengan berhasil, karena kegagalan pelaksanaan Keluarga Berencana akan mengakibatkan hasil usaha pembangunan menjadi tidak berarti dan dapat membahayakan generasi yang akan datang. Pelaksanaan Keluarga Berencana ditempuh dengan cara sukarela dengan mempertimbangan nilai-nilai Agama dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Di samping itu diperlukan pula upaya penyebaran penduduk yang lebih wajar melalui transmigrasi sebagai sarana dalam meningkatkan pembangunan secara merata di seluruh Tanah Air”.

b.Ada beberapa ahli yang memaparkan teori tentang tahap-tahap pembangunan ekonomi yaitu Fredrich List, Bruno Hilderbrand, Karl Bucher dan W.W Rostow. Fredrich List adalah seorang penganut paham Laissez faire. Ia berpendapat bahwa paham Laissez faire dapat menjamin alokasi sumber-sumber secara optimal, meskipun ia menghendaki adanya proteksi bagi industri-industri yang masih lemah. Menurut List, perkembangan ekonomi hanya akan terjadi apabila dalam masyarakat terdapat kebebasan dalam organisasi politik dan kebebasan perseorangan. Ia menyusun tahap-tahap perkembangan ekonomi di mulai dari: fase primitif biadab, fase pertanian, fase pertanian dan pabrik, pabrik dan perdagangan.

Bruno Hilderbrand mengemukakan bahwa tahap-tahap pembangunan ekonomi itu menjadi 3 tahap yaitu: perekonomian barter atau perekonomian natural, perekonomian uang, dan perekonomian kredit.
Menurut Karl Bucher, perkembangan ekonomi melalui tiga tingkat atau tahap yaitu: produksi untuk kebutuhan sendiri, perekonomian kota dan perekonomian nasional, di mana peranan pedagang-pedagang tampak makin penting. Menurut tahap ketiga ini, bahwa barang-barang itu diproduksi untuk pasar bukan untuk kepentingan sendiri.

c. Dalam hal ini Prof. Joseph Stiglitz merupakan salah seorang yang memformulasikan konsep paradigma baru pembangunan ini. Menurut peraih Hadiah Nobel Ekonomi ini pembangunan itu merupakan suatu transformasi masyarakat yang menyangkut perubahan dari hubungan-hubungan tradisional, cara berpikir yang tradisional, cara-cara tradisional yang digunakan dalam menangani masalah-masalah kesehatan dan pendidikan, cara melaksanakan kegiatan produksi tradisional kepada cara-cara yang ‘modern’. Transformasi yang berhasil harus memperhatikan bukan hanya apa yang kita lakukan dan strategi serta kebijakan yang dijalankan, melainkan juga proses pelaksanaannya .


2.)a.Pembangunan yang dijalankan di Indonesia sejak tahun 1970-an hingga sekarang masih cenderung fokus pada pembangunan ekonomi, bahkan pada pertumbuhan ekonomi yang cenderung jangka pendek. Sehingga masalah keberlanjutan belum menjadi prioritas utama. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pertumbuhan ekonomi pun kualitasnya semakin memburuk. Apalagi dengan keterbatasan APBN dan sumber daya yang kita miliki, sehingga tidak mengherankan apabila pengambil kebijakan lebih memilih jalan pintas, yang cepat kelihatan hasilnya, kurang memperhatikan keberlanjutannya.Kualitas pertumbuhan/pembangunan ekonomi yang semakin merosot ditengah-tengah stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan ekonomi yang mulai meningkat lagi telah membuat angka pengangguran dan kemiskinan tetap tinggi. Demikian juga beban APBN masih berat. Sehingga mempersulit Indonesia untuk membangun ekonominya, apalagi membangun secara berkelanjutan. Fakta menunjukkan bahwa pada masa krisis ekonomi yang lalu, pembangunan baik dari sisi hardware ataupun software terbengkelai. Sehingga dapat dilihat kerusakan infrastruktur yang semakin parah, lingkungan juga memburuk, serta human development merosot.


b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Sementara rencana pembangunan tahunan disuse satu tahun sekali yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan memantapkan pembangunan manusia melalui akselerasi peningkatan derajat pendidikan. kesehatan, dan daya beli, Meningkatkan kehidupan masyarakat yang agarnis, harmonis, dan bersatu.

c.Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.Peningkatan Mutu dan Pemerataan Pendidikan. Langkah ini sangat sangat strategis dan sangat menentukan dalam rnewujudkan rnasyarakar yang berderajat pendidikan tinggi dan cerdas. Upaya ini akan ditempuh dalam seluruh domain penyelenggaraan pendidikan. Orientasi pokok upaya ini. antara lain mernperluas akses masyarakar terhadap pendidikan. penuntasan pemberantasan buta aksara dan perceparan peningkatan rata-rata lama sekolah. Kegiatan yang perlu ditempuh antara lain peningkatan sarana prasarana pendidil.an, peningkatan mutu tenaga didik, dan peningkatan kecakapan hidup (life skills).


3.)Pembangunan ekonomi adalah suatau proses terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan per kapita pendudukanya dalam jangka panjang,mengurangi tingkat pengangguran,mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin.


4.)Mensejahterakan kehidupan masyarakat,yaitu agar terpenuhinya semua kebutuhan masyarakat.


5.)Faktor-Faktor yang Mendukung Pembangunan Ekonomi
1. Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM merupakan faktor kunci dalam proses pembangunan, baik tidaknya perencanaan dan pengorganisasian proses pembangunan tergantung kepada kualitas manusia sebagai objek dan subjeknya. Negara-negara maju seperti Jerman dan Amerika dengan SDM yang berkualitas, sudah terbukti mengalami percepatan dalam proses pembangunan yang dilaksanakannya. SDM dibutuhkan untuk mengolah segala potensi SDA menjadi sesuatu yang memiliki nilai lebih tinggi.
Sumber daya manusia juga menentukan keberhasilan pembangunan nasional, baik secara kuantitas maupun kualitasnya. Jumlah penduduk yang besar merupakan pasar potensial untuk memasarkan hasil-hasil produksi, sementara kualitas penduduk menentukan seberapa besar produktivitas yang ada.

2. Sumber Daya Alam (SDA)
Sumber daya alam, yang meliputi tanah dan kekayaan alam seperti kesuburan tanah, keadaan iklim/cuaca, hasil hutan, tambang, dan hasil laut, sangat mempengaruhi pembangunan suatu negara, terutama dalam hal penyediaan bahan baku produksi. SDM yang berkualitas akan lebih berdayaguna ketika didukung oleh ketersediaan SDA yang memadai. Semakin banyak SDA, semakin besar peluang suatu Negara untuk lebih productive daripada Negara lainnya.

3. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan alat bagi sumber daya manusia untuk mengolah sumber daya alam secara productive. Semakin canggih IPTEK yang dimiliki suatu Negara, semakin besar peluang Negara tersebut untuk maju. Melalui pemanfaatan IPTEK manusia dapat menciptakan barang atau jasa dengan lebih cepat, mudah dan murah.

4. Sosial Budaya
Nilai-nilai sosial budaya sangat berpengaruh terhadap proses pembangunan, nilai-nilai tersebut dapat menjadi faktor pendorong dan dapat pula menjadi faktor penghambat. Contohnya budaya gotong royong yang dimiliki bangsa Indonesia atau budaya kerja keras yang dimiliki orang Jepang menjadi faktor pendukung proses pembangunan, sebaliknya budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi faktor penghambat proses pembangunan.

5. Keadaan Politik
Sistem dan keadaan politik suatu Negara berpengaruh teradap keberlangsungan proses pembangunan. Negara sosialis dan Negara liberalis akan memperlakukan secara berbeda terhadap kebebasan individu dan pemanfaatan sumber daya alam yang dimilikinya, hal tersebut otomatis akan berpengaruh terhadap tingkat produktivitas masing-masing Negara. Keadaan politik yang tidak menentu karena banyak serangan teror atau adanya kudeta misanyalnya, hal itupun akan berdampak terhadap kelancaran proses pembangunan.

6. Sistem Pemerintahan
Pemerintahan dengan sistem sosialis dan liberalis kedua-duanya akan memberikan warna yang berbeda terhadap proses pembangunan. Dalam sistem sosialis, kerangka pembangunan dan pemanfaatan sumber daya direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, sementara dalam liberalis peran masyarakat baik secara individu maupun kelompok lebih dikedepankan daripada pemerintah. Hal tersebut tentunya berdampak terhadap proses dan hasil pembangunan.
Pola desentralisasi atau otonomi daerah yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1999 membrikan warna yang berbeda pula terhadap pembangunan bangsa. Dengan demikian, jelaslah bahwa pembangunan dipengaruhi juga oleh sistem pemerintahan.


6.)Faktor-Faktor yang Menghambat Pembangunan Ekonomi
Rendahnya mengelola SDA,Rendahnya penguasaan teknologi dan barang modal,Rendahnya kualitas tenaga kerja,Rendahnya anggaran pendidikan,Faktor budaya,Tingkat korupsi yang tinggi,Rendahnya daya beli masyarakat,pengangguran dan keterbatasan kesempatan kerja,kekurangan modal,dan masalah pemerataan pendapatan.


7.)Indikator atau Tolak Ukur Keberhasilan Pembangunan Ekonomi
Untuk mengukur berhasil tidaknya pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu bangsa, maka diperlukan sejumlah indikator yang mewakili kondisi objek suatu bangsa pasca dilakukannya proses pembangunan.
Secara umum, indikator keberhasilan pembangunan adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Pendapatan Per Kapita
Pendapatan Per Kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk suatu Negara selama periode tertentu, biasanya satu tahun. Pendapatan per kapita menunjukkan tingkat kesejahteraan yang dicapai oleh penduduk suatu negara. Sehingga dapat dijadikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan.

2. Peningkatan Produktivitas Per Kapita
Produktivitas Per Kapita adalah hasil produksi yang dihasilkan atas usaha dalam tiap jam kerja per tenaga kerja.


8.)Dampak Positif Pembangunan Ekonomi
•terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
•meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan nasional.
•Pendapatan masyarakat akan bertambah sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.
•Fasilitas umum dapat terpenuhi.
•Terjadi perubahan struktur ekonomi dari agraris ke industri.


9.)Dampak Negatif Pembangunan Ekonomi
•meningkatnya urbanisasi.
•Terjadinya pencemaran lingkungan. Pencemaran udara akibat polusi industri dan pembangunan infrastruktur perekonomian yang identik dengan perusakan alam.
•Perusakan lingkungan hidup karna industri yang tidak terkontrol.
•berkurangnya sumberdaya alam akibat eksploitasi berlebihan.
•Berkurangnya sumber daya alam, polusi pabrik, dan alih fungsi lahan hijau menjadi lahan perekonomian.


1o.)pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Suatu negara dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi apabila terjadi peningkatan GNP riil di negara tersebut. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.


11.)Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi (economic growth); pembangunan ekonomi mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses pembangunan ekonomi.


12.)Perbedaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi
Ditinjau dari segi :
1.Definisi
Pembangunan Ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara.
Pertumbuhan Ekonomi adalah suatu proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonimian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.

2.Tujuan
Pembangunan Ekonomi bertujuan menyejahterahkan masyarakat, karena dengan pembangunan ekonomi dapat dicapai perubahan berupa kemajuan dan perbaikan menuju arah yang ingin dicapai.
Pertumbuhan Ekonomi bertujuan memperlancar proses pembangunan ekonomi.

3.Fungsi
Pembangunan Ekonomi berfungsi untuk meningkatkan pembangunan perkapita masyarakat.
Pertumbuhan Ekonomi berfungsi untuk meningkatkan kenaikan PDB dan juga pertumbuhan masyarakat.

4.Sifat
Pembangunan Ekonomi lebih bersifat kualitatif. Sedangkan
Pertumbuhan Ekonomi bersifat kuantitatif

5.Waktu
Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi dilaksanakan setiap 5 tahun sekali ( setiap pergantian presiden ).

6.Tempat
Pembangunan Ekonomi berlokasi di sekitar wilayah pemerintah. Sedangkan
Pertumbuhan Ekonomi berlokasi di sekitar wilayah pemerintahan dan disekitar penghasil SDA.

7.Alasan atau Motivasi
Pembangunan Ekonomi dibuat untuk :
-meningkatkan pendapatan perkapita.
-mengurangi tingkat pengangguran.
-mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin.
Pertumbuhan Ekonomi dibuat untuk :
-menekan kenaikan PDB.
-Menjalankan inovasi yang ditemukan agar efektifitas dan efisiensi produksi meningkat.

8.Subjek (Pelaku)
Pembangunan Ekonomi bersubjek pemerintah = mengelola dana produksi.
Pertumbuhan Ekonomi bersubjek pengusaha = menghasilkan barang produksi.

9.Objek (Sasaran)
Objek Pembangunan Ekonomi ialah terpenihinya semua kebutuhan masyarakat. Sedangkan
Objek Pertumbuhan Ekonomi ialah menyejahterahkan kehidupan masyarakat.

10.Faktor Pendukung
Pembangunan Ekonomi didukung oleh :
-kebudayaan masyarakat.
-Teknologi
-Pemerintah
-Dukungna masyarakat
-Kondisi alam dan
-Perekonomian.
Pertumbuhan Ekonomi didukung oleh :
-Sumber Daya Alam
-Sumber Daya Modal
-Sumber Daya Manusia
-kewirauusahaan / keahlian

11.Faktor Penghambat
Faktor penghambat Pembangunan Ekonomi yaitu :
-rendahnya kemampuan pengelola Sumber Daya Alam
-masih rendahnya penguasaan teknologi dan barang modal
-rendahnya anggaran pendidikan
-faktor budaya yang bersifat menghambat
-tingkat korupsi yang tinggi
-rendahnya daya beli masyarakat
-pengangguran dan keterbatasan tenaga kerja
-kekurangan modal / dana dan
-masalah pemerataan pendapatan.
Faktor penghambat Pertumbuhan Ekonomi yaitu :
-pertumbuhan ekonomi tergolong tidak berkembang saat produktivitas penduduk menurun, karena berkurangnya kapasitas produksi, sehingga kemakmuran masyarakat dan frekuensi kegiatan ekonomi pun ikut menurun.
-Apabila tidak adanya keberhasilan dari pembangunan ekonomi, maka pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan dengna lancar.
-Terbatasnya kualitas Sumber Daya Manusia. Dan
-Factor Sumber Daya Alam yang kurang memadai.

12.Solusi yang Ditawarkan
Solusi bagi masalah Pembangunan Ekonomi :
-meningkatkan pendidikan
-meningkatkan kemampuan untuk mengelola SDA
-memperluas lapangan pekerjaan
Solusi bagi masalah Pertumbuhan Ekonomi :
-memperbaiki sistem politik dan ekonomi
-meningkatkan hasil produksi
-memperbesar tingkat investasi dari tahun ke tahun.

13.Tolak Ukur atau Kriteria Keberhasilan
Tolak ukur bagi Pembangunan Ekonomi yaitu :
-kenaikan pendapatan perkapita. Artinya pendapatan perkapita bergantung dari jumlah pendapatan nasional.
-Perbaikan dalam kesejahteraan masyarakat. Artinya untuk mengetahui kesejahteraan masyarakat, perlu diketahui pertambahan pendapatan nasional dan besarnya pendapatan perkapita.
-Perubahan struktur ekonomi dan struktur masyarakat. Artinya pembangunan ekonomi dikatakan mengalami kemajuan apabila perubahan struktur ekonomi, teknik produksi, adanya modernisasi dan struktur masyarakat yang berubah dalam tindakannya.
Tolak ukur bagi Pertumbuhan Ekonomi yaitu :
-produk domestik bruto. Artinya jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh suatu perekonomian dalam satu tahun dan dinyatakan dalam harga pasar
-PDB perkapita dan pendapatan perkapita menjadi perhitungan yang tepat.
-Pendapatan per jam kerja. Artinya ukuran yang paling baik digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi.
-Usia harapan hidup. Artinya usia harapan hidup harus lebih tinggi dari negara lainnya.
-Adanya penemuan sumber-sumber produksi baru dan lama telah digunakan dengan baik dan dapat dipertahankan.
-Membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun

13.)Persamaan Pembangunan Ekonomi dengan Pertumbuhan Ekonomi
* Kedua-duanya merupakan kecenderungan di bidang ekonomi.
* Pokok permasalahan akhir adalah besarnya pendapatan per kapita.
* Kedua-duanya menjadi tanggungjawab pemerintah dan memerlukan dukungan rakyat.


14.)Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi
* Tingkat Pertumbuhan PDB (Produk Domestik Bruto)
* Tingkat Pertumbuhan PNB (Produk Nasional Bruto)Dalam praktek angka, PNB kurang lazim dipakai, yang lebih populer dipakai adalah PDB, karena angka PDB hanya melihat batas wilayah,terbatas pada negara yang bersangkutan.PDB perkapita dan pendapatan perkapita,Pendapatan per jam kerja,Usia harapan hidup,Membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun dan membandingkan tingkat konsumsi dari tahun ke tahun dan juga besarnya tingkat investasi dari tahun ke tahun.


15.)Deskripsi Hasil Pembangunan Ekonomi Yang Dicapai Oleh Indonesia
1.Perombakan tatanan lama (Orde Baru) adalah mutlak, karena telah terbukti tatanan tersebut menghasilkan suatu rejim politik yang otoriter dan tidak populer. Institutionalisasi kekuasaan politik telah menjadi semakin elitis dan personal. Elitis oleh karena rekruitmen politik tidak mengindahkan aspirasi masyarakat umum. Pemilihan umum hanya menjadi alat melegitimasi kekuasaan yang ada. Personal oleh karena hampir semua keputusan terpenting tidak berada ditangan lembaga tertinggi negara dan atau tinggi negara, tetapi ditangan seorang penguasa. Suara yang terlalu kritis dibungkam: Pers dicabut ijin SIUPnya, mahasiswa, politisi, dan aktivis NGO dipenjara; pimpinan partai dan lembaga kemasyarakatan digoyang.

Setelah periode pertumbuhan dalam tiga dekade, dalam bidang ekonomi tatanan lama itu telah menghasilkan beberapa ekses seperti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Tiga hal tersebut menghambat pertumbuhan struktur ekonomi yang mandiri dan effisien. Kelas ekonomi yang ada (khususnya cronies) menjadi tergantung pada fasilitas yang disediakan pemerintah. Kerentanan tersebut ditambah lagi dengan optimisme yang berlebihan terhadap hasil pembangunan ekonomi yang dicapai. Optimisme semu itu terwujud dengan dialirkannya pinjaman luar negeri jangka pendek (dalam bentuk dollar) pada pengusaha-pengusaha yang tidak effisien tersebut. Terjadinya krisis moneter international telah mengguncang nilai rupiah dan selanjutnya struktur ekonomi dalam negeri. Akibat dicabutnya subsidi pada komoditi pokok, harga sembako, listik, dan bensin melambung hampir tak terkendali. Rakyat kecewa, mahasiswa berontak.

2.Pada masa awal Orde Baru. Pembangunan ekonomi di Indonesia maju pesat. Mulai dari pendapatan perkapita, pertanian, pembangunan infrastruktur,dll. Saat permulaan Orde Baru program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Tindakan pemerintah ini dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650 % setahun. Hal itu menjadi penyebab kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah.

3.1Berkat keputusan pemerintahan Habibie (Mei 1998 - Agustus 2001) untuk mendesentralisasikan wewenang pada pemerintah daerah pada tahun 2001, bagian besar dari belanja pemerintah yang meningkat disalurkan melalui pemerintah daerah. Hasilnya pemerintah propinsi dan kabupaten di Indonesia sekarang membelanjakan 37 persen dari total dana publik, yang mencerminkan tingkat desentralisasi fiskal yang bahkan lebih tinggi daripada rata-rata OECD.
Dengan tingkat desentralisasi di Indonesia saat ini dan ruang fiskal yang kini tersedia, pemerintah Indonesia mempunyai kesempatan unik untuk memperbaiki pelayanan publiknya yang terabaikan. Jika dikelola dengan hati-hati, hal tersebut memungkinkan daerah-daerah tertinggal di bagian timur Indonesia untuk mengejar daerah-daerah lain di Indonesia yang lebih maju dalam hal indikator sosial. Hal ini juga memungkinkan masyarakat Indonesia untuk fokus ke generasi berikutnya dalam melakukan perubahan, seperti meningkatkan kualitas layanan publik dan penyediaan infrastruktur seperti yang ditargetkan. Karena itu, alokasi dana publik yang tepat dan pengelolaan yang hati-hati dari dana tersebut pada saat mereka dialokasikan telah menjadi isu utama untuk belanja publik di Indonesia kedepannya.
Sebagai contoh, sementara anggaran pendidikan telah mencapai 17.2 persen dari total belanja publik- mendapatkan alokasi tertinggi dibandingkan sektor lain dan mengambil sekitar 3.9 persen dari PDB pada tahun 2006, dibandingkan dengan hanya 2.0 persen dari PDB pada tahun 2001 - sebaliknya total belanja kesehatan publik masih dibawah 1.0 persen dari PDB. Sementara itu, investasi infrastruktur publik masih belum sepenuhnya pulih dari titik terendah pasca krisis dan masih pada tingkat 3.4 persen dari PDB. Satu bidang lain yang menjadi perhatian saat ini adalah tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar 15 persen pada tahun 2006 menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber daya publik.
Paradigma Pembangunan Ekonomi Indonesia antara MDGs dan Visi Indonesia 2030, Millenium Development Goals atau disingkat MDG's adalah sebuah inisiatif pembangunan yang dibentuk pada tahun 2000, oleh perwakilan-perwakilan dari 189 negara dengan menandantangani deklarasi yang disebut sebagai Millennium Declaration. Millennium Declaration ini mengandung 8 poin yang harus dicapai sebelum tahun 2015.
Delapan poin ini tergabung dalam tujuan yang dinamakan Millennium Development Goals (MDGs). Sebutan bahasa Indonesianya adalah Tujuan Pembangunan Milenium. 189 negara yang hadir dan menandatangani deklarasi Milenium itu ngga cuman negara-negara kaya, tapi juga negara-negara dari belahan selatan dunia, yang termasuk dalam jajaran negara miskin dan berkembang.

3.2 Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.

3.3 Kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri didampingi oleh Hamzah Haz yang terpilih sebagai voting (pemungutan suara). Pada masa pemerintahan Presiden Megawati ada kemajuan dari luar maupun dari dalam negeri. Akan tetapi dengan adanya kesulitan ekonomi sejak tahun 1997, pada masa pemerintahan ini belum bisa memulihkan keadaan seperti sebelum krisis ekonomi. Masa pemerintahan Presiden Megawati berakhir sampai diselenggarakannya Pemilihan Umum tahun 2004.

3.4 Kepemimpinan SBY,Pertumbuhan ekonomi 7 persen atau lebih itu sudah tercapai. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Meskipun pertumbuhan itu harus diikuti dengan pemerataan dan berkeadilan.


16.)Utang luar negeri juga membuat pemerintah tidak serius mengumpulkan pendapatan dari dalam negeri. Beberapa kekurangan yang terjadi di dalam penyusunan RAPBN dianggap oleh pemerintah dapat ditutup dari perolehan pinjaman luar negeri.

Dampak utang luar negeri (LN) pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi banyak dipertanyakan orang. Beberapa pengalaman dan bukti empiris juga telah menunjukkan bahwa sejumlah negara yang memanfaatkan pinjaman luar negeri untuk melaksanakan pembangunannya dapat berhasil dengan baik. Dalam berbagai model analisis regresi, jarang ditemukan dampak positif utang luar negeri terhadap pertumbuhan ekonomi. Bahkan dengan model tertentu, terlihat bahwa utang luar negeri justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.


17.)Mudah-mudahan dengan adanya pembangunan ekonomi semua cita-cita Bagsa dan Negara dapat tercapai sehingga semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi guna mencapai kesejahteraan masyarakat itu sendiri.Dan dengan adanya pertumbuhan ekonomi akan mempermudah untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut karena pertumbuhan ekonomi mendorong pembangunan ekonomi.




PERBEDAAN PEMBANGUNAN EKONOMI & PERTUMBUHAN EKONOMI
1. DEFINISI
• Pembangunan ekonomi : Suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan per kapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara.
• Pertumbuhan ekonomi : Suatu proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional.


2. TUJUAN
• Pembangunan ekonomi : Kesejahteraan masyarakat,karna dengan pembangunan ekonomi dapat dicapai perubahan berupa kemajuan dan perbaikan menuju ke arah yang ingin dicapai.
• Pertumbuhan ekonomi : Memperlancar proses pembangunan ekonomi.
3. FUNGSI
• Pembangunan ekonomi : Meningkatkan pembangunan per kapita masyarakat.
• Pertumbuhan ekonomi : Meningkatkan kenaikan PDB dan pertumbuhan masyarakat.
4. SIFAT
• Pembangunan ekonomi :Bersifat kualitatif.
• Pertumbuhan ekonomi : Bersifat kuantitatif.
5. WAKTU
• Pembangunan ekonomi : Setiap 5 tahun sekali.
• Pertumbuhan ekonomi : Setiap 5 tahun sekali.
6. TEMPAT
• Pembangunan ekonomi : Sekitar wilayah pemerintah.
• Pertumbuhan ekonomi : Sekitar pemerintahan dan penghasil SDA.
7. ALASAN / MOTIVASI
• Pembangunan ekonomi : Mengurangi pengangguran , mengurangi kesenjangan stratifikasi ekonomi , dan meningkatkan pendapatan per kapita.
• Pertumbuhan ekonomi : Menekan kenaikan PDB.
8. SUBYEK
• Pembangunan ekonomi : Pemerintah.
• Pertumbuhan ekonomi : Pengusaha
9. OBYEK
• Pembangunan ekonomi : Kebutuhan masyarakat.
• Pertumbuhan ekonomi : Menyejahterakan masyarakat.
10. FAKTOR PENDUKUNG
• Pembangunan ekonomi : Kebudayaan , teknologi , pemerintah , dukungan masyarakat , kondisi alam , dan perekonomian.
• Pertumbuhan ekonomi : SDA , SDM , kewirausahaan , dan investasi.
11. FAKTOR PENGHAMBAT
• Pembangunan ekonomi : Rendahnya pengetahuan , dan teknologi , rendahnya kualitas tenaga kerja , rendahnya anggaran pendidikan , faktor budaya yang bersifat menghambat , tingkat korupsi yang tinggi , rendahnya daya beli masyarakat , pengangguran , kekurangan modal ,dan masalah pemerataan pendapatan.
• Pertumbuhan ekonomi : produksivitas penduduk menurun , kegagalan dari pembangunan ekonomi , terbatasnya kualitas SDM , dan terbatasnya SDM.
12. SOLUSI
• Pembangunan ekonomi : Meningkatkan pendidikan , dan memperluas lapangan kerja.
• Pertumbuhan ekonomi : Memperbaiki sistem politik dan ekonomi , meningkatkan hasil produksi , dan memperbesar tingkat muetasi dari tahun ke tahun.
13. TOLAK UKUR
• Pembangunan ekonomi : Kenaikan per kapita , pertambahan pendapatan nasional , dan perubahan struktur ekonomi.
• Pertumbuhan ekonomi : Produk domestik bruto , pendapatan per jam kerja , usia harapan hidup , inovasi , dan membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun dan tingkat produksi.